This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 24 Februari 2012

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Masa Rasulullah



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kegiatan ekonomi merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Kegiatan yang berupa produksi, distribusi dan konsumsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan hidup manusia. Setiap tindakan manusia didasarkan pada  keinginanannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Aktivitas ekonomi inipun dimulai dari zaman nabi Adam hingga detik ini, meskipun dari zaman ke zaman mengalami perkembangan. Setiap masa manusia mencari cara untuk mengembangkan proses ekonomi ini sesuai dengan tuntuan kebutuhannya.
Tidak terlepas dari itu, Islam yang awal kejayaannya di masa Rasulullah juga memiliki konsep system ekonomi yang patut dijadikan bahan acuan untuk mengatasai permasalahan ekonomi yang ada saat ini.
Oleh karena itu salah satu hal yang mendasari dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui kegiatan ekonomi yang tersistematik yang pernah dilakukan pada zaman nabi Muhammad yang merupakan zaman awal kegemilangan Institusi Islam sebelum hancur di tahun 1924.
B.    Rumusan Masalah
1.    Bagaimana gambaran kebijakan ekonomi dan fiskal di masa pemerintahan Rasulullah?
2.    Apa saja yang termasuk dalam bentuk-bentuk pengeluaran dan pendapatan di masa Rasulullah?
C.    Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.    Untuk mengetahui system ekonomi yang pernah di berlakukan oleh Rasulullah
2.    Untuk mengetahui bentuk-bentuk kebijakan ekonomi pada masa Rasulullah
3.    Untuk memperbandingkan system ekonomi yang ada saat ini dengan system ekonomi masa Rasulullah

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Masa Awal Pemerintahan Rasulullah
Sebelum Islam datang situasi  kota  Yatsrib  sangat   tidak  menentu  karena    tidak  mempunyai  pemimpin yang  berdaulat secara  penuh. Hukum  dan pemerintahan  di kota ini tidak pernah berdiri dengan tegak dan masyarakat senantiasa hidup dalam ketidak pastiaan. Oleh karena itu, beberapa kelompok penduduk kota Yatsrib berinisiatif menemui Nabi Muhamad Saw. Yang terkenal dengan sifat al-amin (terpercaya) untuk memintanya agar menjadi pemimpin mereka. Mereka juga berjanji akan selalu menjaga keselamatan diri nabi dan para pengikutnya serta ikut memelihara dan mengembangkan ajaran Islam
Nabi Muhammad Saw berhijrah dari kota Makkah ke kota Yatsrib sesuai dengan perjanjian,di kota yang bertanah subur ini, Rasulallah Saw disambut dengan hangat serta diangkat sebagai pemimpin penduduk kota Yatsrib. Sejak saat itu kota Yatsrib berubah nama menjadi kota Madinah.
Madinah merupakan negara yang baru terbentuk yang tidak memiliki harta warisan sedikit pun.Oleh karena itu Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini strategi yang di lakukan oleh Rasulallah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membangun Masjid
Setibanya di kota Madinah,tugas pertama yang di lakukan oleh Rasulallah Saw.adalah mendirikan masjid yang merupakan asas utama dan terpenting dalam pembentukan masyarakat Muslim. Rasulullah menyadari bahwa komitmen terhadap system, akidah dan tatanan Islam baru akan tumbuh dan berkembang dari kehidupan sosial yang dijiwai oleh semangat yang lahir dari aktivitas masjid. Kaum muslim akan sering bertemu dan berkomunikasi sehingga tali ukhuwwah dan mahabah semakin terjalin kuat dan kokoh.
2. Merehabilitas Kaum Muhajirin
Setelah mendirikan masjid tugas berikutnya yang dilakukan oleh Rasulullah Saw adalah memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum Muhajirin (penduduk Makkah yang  berhijrah ke Madinah). Kaum muslimin yang melakukun hijrah pada masa ini berjumlah sekitar 150 keluarga baik yang sudah tiba di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan dan berada dalam kondisi yang memprihatinkan karena hanya membawa sedikit perbekalan di kota Madinah.
Sumber mata pencaharian mereka hanya bergantung pada bidang pertanian dan pemerintah belum mempunyai kemampuan untuk memberikan bantuan keuangan kepada mereka.
3. Membangun Konstitusi Negara
Setelah mendirikan masjid dan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar tugas berikutnya yang di lakukan Rasulullah Saw adalah menyusun konstitusi negara yang menyatakan tentang kedaulatan Madinah sebagai sebuah negara. Dalam konstitusi negara Madinah ini, pemerintah menegaskan tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga Negara baik Muslim maupun non-Muslim, serta pertahanan dan keamanan negara.
Sesuai dengan prinsip-prinsip Islam setiap orang di larang melakukan sebagai aktivitas ysng dapat mengganggu stabilitas kehidupan manusia dan alam.
4. Meletakan Dasar-Dasar Sistem Keuangan Negara
Setelah melakukan berbagai upaya stabilitas di bidang sosial, politik serta pertahanaan dan keamanan negara, Rasulallah meletakan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dangan ketentuan-ketentuan Al Qur’an,seluruh paradigma berpikir di bidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam di hapus dan di gantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qurani, yakni persaudaran, persamaan, kebebasan dan keadilan.

B.Sistem Ekonomi
Seperti di Madinah merupakan negara yang baru terbentuk dengan kemampuan daya mobilitas yang sangat rendah dari sisi ekonomi.Oleh karena itu,peletakan dasar-dasar sistem keuangan negara yang di lakukan oleh Rasulallah Saw.merupakan langkah yang sangat signifikan,sekaligus berlian dan spektakuler pada masa itu,sehingga Islam sebagai ssebuah agama dan negara dapat brkembang dengan pesat dalam jangka waktu yang relatif singkat.
Sistem ekonomi yag di terapkan oleh Rasulallah Saw.berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani.Alqur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah(petunjuk)bagi umat manusia dalam aktivitas di setiap aspek kehidupannya,termasuk di bidang ekonomi.Prinsip Islam yang paling mendasar adalah kekuasan tertinggi hanya milik Allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi,
Dalam pandangan Islam,kehidupan manusia tidak bisa di pisahkan menjdai kehidupan ruhiyah dan jasmaniyah,melainkan sebagai satu kesatuan yang utuh yang tidak terpisahkan,bahkan setelah kehidupan dunia ini,Dengan kata lain,Islam tidak mengenal kehidupan yang hanya memikirkan materi duniawi tanpa memikirkan kehidupan akhirat.

C. Sistem  Keuangan  Dan Pajak
Sebelum Nabi Muhamad s.a.w diangkat  sebagai  rasul dalam  masyarakat  jahilyah  sudah  terdapat  lembaga  politik  semacam  dewan  perwakilan  rakyat  untuk  ukuran  masa  itu yang  disebut  Darun Nadriah. Di dalamnya para  tokoh  Mekkah  berkumpul dan  bermusyawarah  untuk  menentukan  suatu  keputusan etika  dilantik  sebagai  rasul mengadakan semacam  lembaga  tandingan  untuk  itu yaitu  darul  arqam
Perkembangan  lembaga  ini  terkendala  karena  banyaknya  tantangan  dan  rintangan sampai  akhirnya  Rasulullah  memutuskan  untuk  hijrah  ke Madinah. Ketika  beliau  hijrah  ke  Madinah maka  yang  pertama  kali  didirikan Rasulullah adalah Masjid (Masjid Quba). Yang bukan saja  merupakan tempat beribadah tetapi juga sentral kegiatan kaum  muslimin. Kemudian beliau masuk ke Madinah dan membentuk “lembaga”persatuan di antara  para  sahabatnya yaitu  persaudaraan  antara  kaum  Muhajirin  dan  kaum  Anshar. Hal ini  di  ikuti  dengan  pembangunan  mesjid  lain  yang  lebih  besar (Mesjid  nabawi) yang  kemudian  yang  menjadi  sentral  pemerintah.
Untuk  selanjutnya pendirian (lembaga)  dilanjutkan  dengan penertiban  pasar. Rasulullah  diriwayatkan  menolak  membentuk  pasar yang  baru  yang khusus  untuk  kaum  muslimin. Karena  pasar  merupakan  sesuatu  yang alamiah  dan  harus  berjalan  dengan  sunatullah. Demikian  halnya  dalam  penentuan harga dan  mata  uang  tidak  ada  satupun  bukti  sejarah  yang  menunjukan  bahwa  nabi  Muhamad membuat mata uang  sendiri.
Pada  tahun-tahun awal  sejak  dideklarasikan sebagai sebuah negara, Madinah hampir tidak memiliki sumber pemasukan ataupun pengeluaran  negara. Seluruh  tugas  negara  dilaksanakan kaum musimin  secara bergotong royong dan  sukarela. Mereka  memenuhi  kebutuhan  hidup  diri  dan  keluarganya sendiri. Mereka  memperoleh  pendapatan  dari bebagai  sumber  yang  tidak  terikat.
Tidak hanya masa  sekarang  saja  adanya  sumber  anggaran  negara  semisal pajak, zakat, kharaj  dsb  tetapi  di Madinah juga pada  masa  rasulullah sudah  ada  yang  namanya    sumber  anggaran  pendapatan  negara  semisal  pajak, zaka, kharaj  dsb.
Pajak (dharibah) itu sebenarnya  merupakan  harta  yang di  fardhukan  oleh Alloh kepada  kaum  muslimin  dalam  rangka  memenuhi  kebutuhan mereka. Dimana Alloh telah menjadikan seorang  imam  sebagai  pemimpin  bagi  mereka  yang  bisa mengambil  harta  dan  menafkahkannya  sesuai  dengan  objek-obyek  tertentu.
Dalam  mewajibkan  pajak  tidak  mengenal  bertambahnya  kekayaan  dan  larangan  tidak  boleh  kaya  dan  untuk  mengumpulkan  pajak  tidak  akan  memperhatikan ekonomi  apapun. Namun  pajak  tersebut  dipungut  semata  berdasarkan  standar  cukup. Tidak hanya  harta  yang  ada  di  baitul  mal, untuk  memenuhi  seluruh  keperluan  yang  dibutuhkan  sehingga  pajak  tersebut  di  pungut  berdasarkan  kadar  kebutuhan  belanja  negara.
Karakteristik  pekerjaan  masih  sangat sederhana dan tidak memerlukan perhatian  penuh. Rasulullah   sendiri  adalah  seorang  kepala  negara  yang  merangkap  sebagai  ketua  mahkamah  agung, mufti  besar, panglima  perang  tertinggi, serta  penanggungjawab  seluruh  administrasi  negara. Ia  tidak  memperoleh  gaji  dari  negara atau  masyarakat, kecuali  hadiah-hadiah  kecil  yang pada  umumnya  berupa  bahan  makanan.
Majelis  syura  terdiri  dari  para  sahabat  terkemuka  yang  sebagian  dari  mereka  bertanggung  jawab  mencatat  wahyu. Pada  tahun  keenam  hijriah, sebuah  sekretariat  sederhana  telah  dibangun  dan  ditindak  lanjuti  dengan  pengiriman  duta-duta negara  ke  berbagai  pemerintahan dan  kerajaan.
Demikianlah  adanya  sumber  pendapatan  negara  semisal sistem keuangan dan pajak  yang  ada  pada  masa  rasulullah    yang  dapat  menjadikan  kaum  muslimin  bisa  hidup  sejahtera. Tanpa  adanya  permsuhan  dan  kesenjangan  sosial  subhanalloh  begitu  menakjubkan  sekali  ditengah  kesederhanaannya  tetapi  bisa  menjadikan  seluruh  kaum  muslimin  bisa  menjalankan  aktivitas  perekonomian  dengan  tidak  mengesampingkan  rasa  ukhuwah mereka.    
                                      
D.    Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Negara
a.    Sumber pendapatan :
1.    Uang tebusan untuk para tawanan perang ( hanya khusus pada perang Badar, pada perang lain tidak disebutkan jumlah uang tebusan tawanan perang ).
2.    Pinjaman-pinjaman ( setelah penaklukan kota Mekkah ) untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin dari Judhayma/ sebelum pertemuan Hawazin 30.000 dirham ( 20.000 dirham menurut Bukhari ) dari Abdullah bin Rabia dan pinjaman beberapa pakaian dan hewan-hewan tunggangan dari Sufyan bin Umaiyah ( sampai waktu itu tidak ada perubahan ).
3.    Khums atas rikaz harta karun temuan pada periode sebelum islam.
4.    Amwal fadillah yaitu harta yang berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negrinya.
5.    Wakaf yaitu harta benda yang didedikasikan oleh seorang muslim untuk kepentingan agama Allah dan pendapatnya akan disimpan di Baitul mal.
6.    Nawaib yaitu pajak khusus yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya raya dalam rangka menutupi pengeluaaraan negera selama masa darurat.
7.    Zakat fitrah
8.    Bentuk lain sedekah seperti hewan qurban dan kifarat. Kifarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan oleh seorang muslim pada saat melakukan kegiatan ibadah.
9.    Ushr
10.    Jizyah yaitu pajak yang dibebankan kepada orang-orang non muslim.
11.    Kharaj yaitu pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim ketika wilayah khaibar ditakhlukkan.
12.    Ghanimah
13.    Fa’i
b.       Sumber-sumber pengeluaran :
1.    Biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan.
2.    Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Qur’an, termasuk para pemungut zakat.
3.    Pembayarnan gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya.
4.    Pembayaran upah para sukarelawan.
5.    Pembayaran utang negara.
6.    Bantuan untuk musafir.
7.    Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah.
8.    Hiburan untuk para delegasi keagamaan.
9.    Hiburan untuk para utusan suku dan negera serta perjalanan mereka.
10.    Hadiah untuk pemerintah negara lain.
11.    Pembayaran untuk pembebasan kaum muslim yang menjadi budak.
12.    Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh para pasukan kaum muslimin.
13.    Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
14.    Pembayaran tunjangan untuk orang miskin.
15.    Tunjangan  untuk sanak saudara Rasulullah.
16.    Pengeluaran rumah tangga Rasulullaah Saw. ( hanya sejumlah kecil, 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya ).
17.    Persediaan darurat. 

E.    Zakat dan Ushr
 1. Zakat
Yaitu nama harta tertentu, dalam bentuk khusus/cara tertentu yang dimanfaatkan bagi sekelompok orang yang khusus pula. Hukum zakat                 wajib ain bagi tiap muslim.
Definisi lain dari zakat adalah harta yang diwajibkan disisihkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya
v    Macam-macam zakat
a.    Zakat Fitrah
Yaitu zakat yang dikeluarkan tiap bulan ramadhan untuk memenuhi kewajiban dirinya sendiri, dan mereka yang menjadi beban nafkahnya (mereka yang beragama Islam).
b.    Zakat Mal
Yaitu zakat harta yang harus dikeluarkan ketika penghasilannya sudah mencapai nisab.
v    Pada masa Rasulullah Saw, zakat dikenakan pada hal-hal berikut :
1.    Benda logam yang terbuat dari emas, seperti koin, perkakas, perhiasan atau dalam bentuk lainnya.
2.    Benda logam yang terbuat dari perak seperti koin, perkakas, perhiasan, atau dalam bentuk lainnya.
3.    Binatang ternak, seperti unta, sapi, domba, dan kambing.
4.    Berbagai jenis barang dagangan, termasuk budak dan hewan.
5.    Hasil pertanian,temasuk buah-buahan.
v    Nisab dari zakat diatas :
1.    Zakat untuk domba,sapi dan unta secara berurutan adalah 40 domba,30 sapi, dan 5 unta.
2.    Zakat hasil pertanian yang berupa gandum  , kurma adalah lima warq atau sekitar 847 kilo per tahun.
3.    Nisab uang dalam bentuk emas dan perak adalah dua puluh dinar dan dua ratus dinar, sementara nilainya adalah setengah dinar/lima dinar.        
v    Delapan golongan yang wajib menerima zakat yaitu :
1.   Fakir
Yaitu orang yang memiliki harta, namun kebutuhan hidup mereka lebih banyak ketimbang harta yang mereka miliki.
2.    Miskin
Yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai sumber pemasukan.
3.   Amil Zakat
Yaitu orang yang bekerja mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4.    Mu’allaf
Yaitu orang yang baru masuk islam.
5.  Riqab
Yaitu orang-orang (budak-budak berlian) yang telah dibebaskan dengan uang    tebusan.
6.    Gharim
Yaitu orang yang mempunyai hutang dan tidak mampu melunasi hutang-hutangnya.
7.    Fisabilillah
Yaitu orang-orang yang berjuang dijalan Allah.

8.    Ibnu Sabil
Yaitu musafir yang kehabisan bekal.
2. Ushr
Sebelum Islam datang, setiap suku atau kelompok yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak(ushr) jual beli(maqs). Ushr (zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan) merupakan pendapatan yang paling utama dan penting. Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau satu dirham untuk setiap transaksi.
Ushr  dibebankan  kepada suatu barang hanya sekali dalam setahun. Seorang Taghlibi datang ke wilayah islam untuk menjual kudanya. Setelah dilakukan penaksiran oleh Zaid, seorang asyir, kuda tersebut bernilai 20.000 dirham.Oleh karena itu, Zaid memintanya untk membayar 1000 dirham (5%) sebagai ushr.
Pos pengumpulan ushr terletak di berbagai tempat yang berbeda-beda, termasuk di ibukota.    
          
F.  BAITUL  MAL
Baitul  mal  adalah  lembaga  khusus  yang  mengenai  harta  yang  di  terima  negara  dan  mengalokasikan  bagi  kaum  muslim  yang berhak  menerimanya.
Rosulullah  mulai  melirik  permasalahan  ekonomi  dan  keuangan  negara  setelah beliau  menyelesaikan  masalah  politik  dan  urusan  konstitusional  di madinah  pada  masa  awal hijriah.
    Pertamakalinya berdirinyya  baitul  mal  sebagai sebuah  lembaga  adalah setelah  turunnya  firman ALLAH SWT  di  Badr  seusai  perang  dan saat itu sahabat berselisih  tentang  ghonimah:
”Mereka ( para  sahabat)  akan  bertaanya  kepadamu  (Muhammad)  tentang anfal,  katakanlah  bahwa anfal  itu  milik  ALLAH dan Rosul,  maka  bertaqwalah  kepada ALLAH  dan perbaikilah  hubungan  diantara  sesamamu dan  taatlah  kepada  ALLAH  dan RosulNya  jika  kalian  benar-benar  beriman”.  (QS. AL-ANFAL  : 1)
Pada    masa  Rosulullah  Saw  Baitul mal  terletak  di masjid  Nabawi  yang  ketika  itu  digunakakan  sebagai kantor  pusat  negara  serta   tempat tinggal  Rosulullah. Binatang-binatang  yang merupakan  harta perbendaharaan  negara  tidak  disimpan di baitul mal  akan  tetapi  binatang- binatang tersebut  ditempatkan  di padang  terbuka.
Pada  zaman  Nabi  baitul  mal  belum  merupakan  suatu  tempat  yang khusus,  hal ini  disebabkan  harta  yang  masuk  pada  saat  itu  belum  begitu  banyak  dan  selalu  habis  dibagikan  kepada  kaum  muslim,  serta  dibelanjankan  untuk  pemeliharaan  urusan  negara.  Baitul  mal  belum  memiliki  bagian- bagian  tertentu  dan  ruang  untuk  penyimpanan  arsip serta  ruang  bagi  penulis.
Adapun  penulis  yang  telah  diangkat  nabi  untuk  mencatat  harta antara  lain;
1.    Maiqip  Bin  Abi  Fatimah  Ad-Duasyi  sebagai  penulis  harta  ghonimah.
2.    Az-Zubair  Bin  Al- Awwam  sebagai  penulis  harta  zakat.
3.    Hudzaifah  Bin  Al- Yaman  sebagai  penulis  harga  pertanian   di daerah  Hijas.
4.    Abdullah   Bin  Rowwahah  sebagai  penulis  harga  hasil  pertanian  daerah  khaibar.
5.    Al-Mughoirah  su’bah  sebagai  penulis  hutang-  piutang  dan  iktivitaas  muamalah  yang  dilakukan  oleh   negara.
6.    Abdullah  Bin  Arqom  sebagai  penulis  urusan  masyarakat  kabila- kabilah  termasuk  kondisi  pengairannya.
  Namun  semua  pendapatan  dan  pengeluaran  negara  pada  masa  Rosulullah  tersebut belum ada  pencatatan  yang  maksimal.  Keaadaan  ini  karena  berbagai  alasan:
1.    Jumlah  orang  Islam  yang  bisa  membaca  dan  menulis  sedikit.
2.    Sebagian  besarr  bukti  pembayaran  dibuat  dalam  bentuk  yang  sederhana.
3.    Sebagian  besar  zakat  hanya  didistribusikan  secara  lokal.
4.    Bukti  penerimaan  dari  berbagai   daerah  yang  berbeda  tidak  umum  digunakan.
5.    Pada  banyak  kasus,  ghonimah  digunakan  dan didistribusikan  setelah  peperangan  tertentu


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas maka dapat ditarik kesimpulan:
1.    Pada masa Rasulullah, sistem ekonomi yang diberlakukan adalah sistem ekonomi yang telah di syariatkan dalam Islam
2.    Sistem ekonomi di zaman rasulullah sangat kompleks dan sempurna meskipun pada masa setelahnya tetap dilakukan perbaikan
3.    Jenis-jenis kebijakn baik pendapatan dan pengeluaran keuangan di masa Rasulullah lebih terfokus pada masa perang dan kesejahteraan rakyat. Tidak seperti saat ini bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi lebih difokuskan pada pencarian keuntungan

B.    Saran
1.    Dari pengkajian yang telah dilakukan diharapkan kita mau lebih memahami tentang salah satu sistem aturan yang ada dalam agama kita yaitu sistem ekonomi Islam yang terbukti mampu mengatasi permasalahan ekonomi yang kompleks ditengah-tengah masyarakat.
2.    Para pembaca dan juga penulis mau melibatkan diri dalam pengkajian ekonomi Islam dan juga memiliki kepercayaan diri untuk menyerukan ekonomi Islam di tengah-tengah masayarakat.
3.    Pemerintah dan seluruh aktivis pendidikan harusnya memfasilitasi siapapun untuk mengkaji ekonomi Islam lebih dalam. Terlebih lagi saat ini banyak kalangan yang sudah melirik pada ekonomi alternatif (Islam), sebagai pengganti sistem ekonomi Kapitalis yang sudah menampakkan kehancurannya.

Sejarah teori ekonomi

[Berkas:'Sejarah Perkembangan Teori Ekonomi' adalah suatu pemikiran kapitalisme yang terlebih dahulu yang harus dilacak melalui sejarah perkembangan pemikiran ekonomi dari era Yunani kuno sampai era sekarang. Aristoteles adalah yang pertama kali memikirkan tentang transaksi ekonomi dan membedakan di antaranya antara yang bersifat "natural" atau "unnatural". Transaksi natural terkait dengan pemuasan kebutuhan dan pengumpulan kekayaan yang terbatasi jumlahnya oleh tujuan yang dikehendakinya. Transaksi un-natural bertujuan pada pengumpulan kekayaan yang secara potensial tak terbatas. Dia menjelaskan bahwa kekayaan unnatural tak berbatas karena dia menjadi akhir dari dirinya sendiri ketimbang sebagai sarana menuju akhir yang lain yaitu pemenuhan kebutuhan. Contoh dati transaksi ini disebutkan adalah perdagangan moneter dan retail yang dia ejek sebagai "unnatural" dan bahkan tidak bermoral. Pandangannya ini kelak akan banyak dipuji oleh para penulis Kristen di Abad Pertengahan.
Aristotles juga membela kepemilikan pribadi yang menurutnya akan dapat memberi peluang seseorang untuk melakukan kebajikan dan memberikan derma dan cinta sesama yang merupakan bagian dari “jalan emas” dan “kehidupan yang baik ala Aristotles.
Chanakya (c. 350-275 BC) adalah tokoh berikutnya. Dia sering mendapat julukan sebagai Indian Machiavelli. Dia adalah professor ilmu politik pada Takshashila University dari India kuno dan kemudian menjadi Prime Minister dari kerajaan Mauryan yang dipimpin oleh Chandragupta Maurya. Dia menulis karya yang berjudul Arthashastra (Ilmu mendapatkan materi) yang dapat dianggap sebagai pendahulu dari Machiavelli's The Prince. Banyak masalah yang dibahas dalam karya itu masih relevan sampai sekarang, termasuk diskusi tentang bagaiamana konsep manajemen yang efisien dan solid, dan juga masalah etika di bidang ekonomi. Chanakya juga berfokus pada isu kesejahteraan seperti redistribusi kekayaan pada kaum papa dan etika kolektif yang dapat mengikat kebersamaan masyarakat.
Tokoh pemikir Islam juga memberikan sumbangsih pada pemahaman di bidang ekonomi. ibn Khaldun dari Tunis (1332–1406) menulis masalah teori ekonomi dan politik dalam karyanya Prolegomena, menunjukkan bagaimana kepadatan populasi adalah terkait dengan pembagian tenaga kerja yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang sebaliknya mengakibatkan pada penambahan populasi dalam sebuah lingkaran. Dia juga memperkenalkan konsep yang biasa disebut dengan Khaldun-Laffer Curve (keterkaitan antara tingkat pajak dan pendapatan pajak dalam kurva berbentuk huruf U).
Perintis pemikiran barat di bidang ekonomi terkait dengan debat scholastic theological selama Middle Ages. Masalah yang penting adalah tentang penentuan harga barang. Penganut Katolik dan Protestan terlibat dalam perdebatan tentang apa itu yang disebut “harga yang adil” di dalam ekonomi pasar. Kaum skolastik Spanyol pada abad 16 mengatakan bahwa harga yang adil tak lain adalah harga pasar umum dan mereka umumnya mendukung filsafat laissez faire.
Selanjutnya pada era Reformation pada 16th century, ide tentang perdagangan bebas muncul yang kemudian diadopsi secara hukum oleh Hugo de Groot atau Grotius. Kebijakan ekonomi di Europe selama akhir Middle Ages dan awal Renaissance adalah memberlakukan aktivitas ekonomi sebagai barang yang ditarik pajak untuk para bangsawan dan gereja. Pertukaran ekonomi diatur dengan hukum feudal seperti hak untuk mengumpulkan pajak jalan begitu juga pengaturan asosiasi pekerja (guild) dan pengaturan religious dalam masalah penyewaan. Kebijakan ekonomi seperti itu didesain untuk mendorong perdagangan pada wilayah tertentu. Karena pentingnya kedudukan sosial, aturan-aturan terkait kemewahan dijalankan, pengaturan pakaian dan perumahan meliputi gaya yang diperbolehkan, material yang digunakan dan frekuensi pembelian bagi masing-masing kelas yang berbeda.
Niccolò Machiavelli dalam karyanya The Prince adalah penulis pertama yang menyusun teori kebijakan ekonomi dalam bentuk nasihat. Dia melakukannya dengan menyatakan bahwa para bangsawan dan republik harus membatasi pengeluarannya, dan mencegah penjarahan oleh kaum yang punya maupun oleh kaum kebanyakan. Dengan cara itu maka negara akan dilihat sebagai “murah hati” karena tidak menjadi beban berat bagi warganya. Selama masa Early Modern period, mercantilists hampir dapat merumuskan suatu teori ekonomi tersendiri. Perbedaan ini tercermin dari munculnya negara bangsa di kawasan Eropa Barat yang menekankan pada balance of payments.
Tahap ini kerapkali disebut sebagai tahap paling awal dari perkembangan modern capitalism yang berlangsung pada periode antara abad 16th dan 18th, kerap disebut sebagai merchant capitalism dan mercantilism. Babakan ini terkait dengan geographic discoveries oleh merchant overseas traders, terutama dari England dan Low Countries; European colonization of the Americas; dan pertumbuhan yang cepat dari perdagangan luar negeri. Hal ini memunculkan kelas bourgeoisie dan menenggelamkan feudal system yang sebelumnya.
Merkantilisme adalah sebuah sistem perdagangan untuk profit, meskipun produksi masih dikerjakan dengan non-capitalist production methods. Karl Polanyi berpendapat bahwa capitalism belum muncul sampai berdirinya free trade di Britain pada 1830s.
Di bawah merkantilisme, European merchants, diperkuat oleh sistem kontrol dari negara, subsidies, and monopolies, menghasilkan kebanyakan profits dari jual-beli bermacam barang. Dibawah mercantilism, guilds adalah pengatur utama dari ekonomi. Dalam kalimat Francis Bacon, tujuan dari mercantilism adalah :
"the opening and well-balancing of trade; the cherishing of manufacturers; the banishing of idleness; the repressing of waste and excess by sumptuary laws; the improvement and husbanding of the soil; the regulation of prices…"
Di antara berbagai mercantilist theory salah satunya adalah bullionism, doktrin yang menekankan pada pentingnya akumulasi precious metals. Mercantilists berpendapat bahwa negara seharusnya mengekspor barang lebih banyak dibandingkan jumlah yang diimport sehingga luar negeri akan membayar selisihnya dalam bentuk precious metals. Mercantilists juga berpendapat bahwa bahan mentah yang tidak dapat ditambang dari dalam negeri maka harus diimport, dan mempromosikan subsidi, seperti penjaminan monopoli protective tariffs, untuk meningkatkan produksi dalam negeri dari manufactured goods.
Para perintis mercantilism menekankan pentingnya kekuatan negara dan penaklukan luar negeri sebagai kebijakan utama dari economic policy. Jika sebuah negara tidak mempunyai supply dari bahan mentahnnya maka mereka harus mendapatkan koloni darimana mereka dapat mengambil bahan mentah yang dibutuhkan. Koloni berperan bukan hanya sebagai penyedia bahan mentah tapi juga sebagai pasar bagi barang jadi. Agar tidak terjadi suatu kompetisi maka koloni harus dicegah untuk melaksanakan produksi dan berdagang dengan pihak asing lainnya.
Selama the Enlightenment, physiocrats Perancis adalah yang pertama kali memahami ekonomi berdiri sendiri. Salah satu tokoh yang terpenting adalah Francois Quesnay. Diagram ciptaannya yang terkenal, tableau economique, oleh kawan-kawannya dianggap sebagai salah satu temuan ekonomi terbesar setelah tulisan dan uang. Diagram zig-zag ini dipuji sebagai rintisan awal bagi pengembangan banyak tabel dalam ekonomi modern, ekonometrik, multiplier Keynes, analisis input-output, diagram aliran sirkular dan model keseimbangan umum Walras.
Tokoh lain dalam periode ini adalah Richard Cantillon, Jaques Turgot, dan Etienne Bonnot de Condillac. Richard Cantillon (1680-1734) oleh beberapa sejarawan ekonomi dianggap sebagai bapak ekonomi yang sebenarnya. Bukunya Essay on the Naturof Commerce ini General (1755, terbit setelah dia wafat) menekankan pada mekanisme otomatis dalam pasar yakni penawaran dan permintaan, peran vital dari kewirausahaan, dan analisis inflasi moneter “pra-Austrian” yang canggih yakni tentang bagaimana inflasi bukan hanya menaikkan harga tetapi juga mengubah pola pengeluaran.
Jaques Turgot (1727-81) adalah pendukung laissez faire, pernah menjadi menteri keuangan dalam pemerintahan Louis XVI dan membubarkan serikat kerja (guild), menghapus semua larangan perdagangan gandum dan mempertahankan anggaran berimbang. Dia terkenal dekat dengan raja meskipun akhirnya dipecat pada 1776. Karyanya Reflection on the Formation and Distribution of Wealth menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang perekonomian. Sebagai seorang physiocrats, Turgot membela pertanian sebagai sektor paling produktif dalam ekonomi. Karyanya yang terang ini memberikan pemahaman yang baik tentang preferensi waktu, kapital dan suku bunga, dan peran enterpreneur-kapitalis dalam ekonomi kompetetitif.
Etienne Bonnot de Condillac (1714-80) adalah orang yang membela Turgot di saat-saat sulit tahun 1775 ketika dia menghadapi kerusuhan pangan saat menjabat sebagai menteri keuangan. Codillac juga merupakan seorang pendukung perdagangan bebas. Karyanya Commerce and Government (terbit sebulan sebelum The Wealth of Nation, 1776) mencakup gagasan ekonomi yang sangat maju. Dia mengakui manufaktur sebagai sektor produktif, perdagangan sebagai representasi nilai yang tak seimbang dimana kedua belah pihak bisa mendapat keuntungan, dan mengakui bahwa harga ditentukan oelh nilai guna, bukan nilai kerja.
Tokoh lainnya, Anders Chydenius (1729–1803) menulis buku The National Gain pada 1765 yang menerangkan ide tentang kemerdekaan dalam perdagangan dan industri dan menyelidiki hubungan antara ekonomi dan masyarakat dan meletakkan dasar liberalism, sebelas tahun sebelum Adam Smith menulis hal yang sama namun lebih komprehensif dalamThe Wealth of Nations. Menurut Chydenius, democracy, kesetaraan dan penghormatan pada hak asasi manusia adalah jalan satu-satunya untuk kemajuan dan kebahagiaan bagi seluruh anggota masyarakat.
Mercantilism mulai menurun di Great Britain pada pertengahan 18th, ketika sekelompok economic theorists, dipimpin oleh Adam Smith, menantang dasar-dasar mercantilist doctrines yang berkeyakinan bahwa jumlah keseluruhan dari kekayaan dunia ini adalah tetap sehingga suatu negara hanya dapat meningkatkan kekayaannya dari pengeluaran negara lainnya. Meskipun begitu, di negara-negara yang baru berkembang seperti Prussia dan Russia, dengan pertumbuhan manufacturing yang masih baru, mercantilism masih berlanjut sebagai paham utama meskipun negara-negara lain sudah beralih ke paham yang lebih baru.
Pemikiran ekonomi modern biasanya dinyatakan dimulai dari terbitnya Adam Smith's The Wealth of Nations, pada 1776, walaupun pemikir lainnya yang lebih dulu juga memberikan kontribusi yang tidak sedikit. Ide utama yang diajukan oleh Smith adalah kompetisi antara berbagai penyedia barang dan pembeli akan menghasilkan kemungkinan terbaik dalam distribusi barang dan jasa karena hal itu akan mendorong setiap orang untuk melakukan spesialisasi dan peningkatan modalnya sehingga akan menghasilkan nilai lebih dengan tenaga kerja yang tetap. Smith's thesis berkeyakinan bahwa sebuah sistem besar akan mengatur dirinya sendiri dengan menjalankan aktivits-aktivitas masing-masing bagiannya sendiri-sendiri tanpa harus mendapatkan arahan tertentu. Hal ini yang biasa disebut sebagai "invisible hand" dan masih menjadi pusat gagasan dari ekonomi pasar dan capitalism itu sendiri.
Smith adalah salah satu tokoh dalam era Classical Economics dengan kontributor utama John Stuart Mill and David Ricardo. John Stuart Mill, pada awal hingga pertengahan abad 19th, berfokus pada "wealth" yang didefinisikannya secara khusus dalam kaitannya dengan nilai tukar obyek atau yang sekarang disebut dengan price.
Pertengahan abad 18th menunjukkan peningkatan pada industrial capitalism, memberi kemungkinan bagi akumulasi modal yang luas di bawah fase perdagangan dan investasi pada mesin-mesin produksi. Industrial capitalism, yang dicatat oleh Marx mulai dari pertigaan akhir abad 18th, menandai perkembangan dari the factory system of manufacturing, dengan ciri utama complex division of labor dan routinization of work tasks; dan akhirnya memantapkan dominasi global dari capitalist mode of production.
Hasil dari proses tersebut adalah Industrial Revolution, dimana industrialist menggantikan posisi penting dari merchant dalam capitalist system dan mengakibatkan penurunan traditional handicraft skills dari artisans, guilds, dan journeymen. Juga selam masa ini, capitalism menandai perubahan hubungan antara British landowning gentry dan peasants, meningkatkan produksi dari cash crops untuk pasar lebih daripada yang digunakan untuk feudal manor. Surplus ini dihasilkan dengan peningkatan commercial agriculture sehingga mendorong peningkatan mechanization of agriculture.
Peningakatan industrial capitalism juga terkait dengan penurunan mercantilism. Pertengahan hingga akhir abad sembilan belas Britain dianggap sebagai contoh klasik dari laissez-faire capitalism. Laissez-faire mendapatkan momentum oleh mercantilism di Britain pada 1840s dengan persetujuan Corn Laws dan Navigation Acts. Sejalan dengan ajaran classical political economists, dipimpin oleh Adam Smith dan David Ricardo, Britain memunculkan liberalism, mendorong kompetisi dan perkembangan market economy.
Pada abad 19th, Karl Marx menggabungkan berbagai aliran pemikiran meliputi distribusi sosial dari sumber daya, mencakup karya Adam Smith, juga pemikiran socialism dan egalitarianism, dengan menggunakan pendekatan sistematis pada logika yang diambil dari Georg Wilhelm Friedrich Hegel untuk menghasilkan Das Kapital. Ajarannya banyak dianut oleh mereka yang mengkritik ekonomi pasar selama abad 19th dan 20th. Ekonomi Marxist berlandaskan pada labor theory of value yang dasarnya ditanamkan oleh classical economists (termasuk Adam Smith) dan kemudian dikembangkan oleh Marx. Pemikiran Marxist beranggapan bahwa capitalism adalah berlandaskan pada exploitation kelas pekerja: pendapatan yang diterima mereka selalu lebih rendah dari nilai pekerjaan yang dihasilkannya, dan selisih itu diambil oleh capitalist dalam bentuk profit.
Pada akhir abad 19th, kontrol dan arah dari industri skala besar berada di tangan financiers. Masa ini biasa disebut sebagai "finance capitalism," dicirikan dengan subordination proses produksi ke dalam accumulation of money profits dalam financial system. Penampakan utama capitalism pada masa ini mencakup establishment of huge industrial cartels atau monopolies; kepemilikan dan management dari industry oleh financiers berpisah dari production process; dan pertumbuhan dari complex system banking, sebuah equity market, dan corporate memegang capital melalui kepemilikan stock. Tampak meningkat juga industri besar dan tanah menjadi subject of profit dan loss oleh financial speculators. Akhir abad 19th juga muncul "marginal revolution" yang meningkatkan dasar pemahaman ekonomi mencakup konsep-konsep seperti marginalism dan opportunity cost. Lebih lanjut, Carl Menger menyebarkan gagasan tentang kerangka kerja ekonomi sebagai opportunity cost dari keputusan yang dibuat pada margins of economic activity.
Akhir 19th dan awal 20th capitalism juga disebutkan segagai era "monopoly capitalism," ditandai oleh pergerakan dari laissez-faire phase of capitalism menjadi the concentration of capital hingga mencapai large monopolistic atau oligopolistic holdings oleh banks and financiers, dan dicirikan oleh pertumbuhan corporations dan pembagian labor terpisah dari shareholders, owners, dan managers.
Perkembangan selanjutnya ekonomi menjadi lebih bersifat statistical, dan studi tentang econometrics menjadi penting. Statistik memperlakukan price, unemployment, money supply dan variabel lainnya serta perbandingan antar variabel-variabel ini, menjadi sentral dari penulisan ekonomi dan menjadi bahan diskusi utama dalam lapangan ekonomi. Pada quarter terakhir abad 19th, kemunculan dari large industrial trusts mendorong legislation di U.S. untuk mengurangi monopolistic tendencies dari masa ini. Secara berangsur-angsur, U.S. federal government memainkan peranan yang lebih besar dalam menghasilkan antitrust laws dan regulation of industrial standards untuk key industries of special public concern. Pada akhir abad 19th, economic depressions dan boom and bust business cycles menjadi masalah yang tak terselesaikan. Long Depression dari 1870s dan 1880s dan Great Depression dari 1930s berakibat pada nyaris keseluruhan capitalist world, dan menghasilkan pembahasan tentang prospek jangka panjang capitalism. Selama masa 1930s, Marxist commentators seringkali meyakinkan kemungkinan penurunan atau kegagalan capitalism, dengan merujuk pada kemampuan Soviet Union untuk menghindari akibat dari global depression.
Macroeconomics mulai dipisahkan dari microeconomics oleh John Maynard Keynes pada 1920s, dan menjadi kesepakatan bersama pada 1930s oleh Keynes dan lainnya, terutama John Hicks. Mereka mendapat ketenaran karena gagasannya dalam mengatasi Great Depression. Keynes adalah tokoh penting dalam gagasan pentingnya keberadaaan central banking dan campur tangan pemerintah dalam hubungan ekonomi. Karyanya "General Theory of Employment, Interest and Money" menyampaikan kritik terhadap ekonomi klasik dan juga mengusulkan metode untuk management of aggregate demand. Pada masa sesudah global depression pada 1930s, negara memainkan peranan yang penting pada capitalistic system di hampir sebagian besar kawasan dunia. Pada 1929, sebagai contoh, total pengeluaran U.S. government (federal, state, and local) berjumlah kurang dari sepersepuluh dari GNP; pada 1970s mereka berjumlah mencapai sepertiga. Peningkatan yang sama tampak pada industrialized capitalist economies, sepreti France misalnya, telah mencapai ratios of government expenditures dari GNP yang lebih tinggi dibandingkan United States. Sistem economies ini seringkali disebut dengan "mixed economies."
Selama periode postwar boom, penampakan yang luasa dari new analytical tools dalam social sciences dikembangkan untuk menjelaskan social dan economic trends dari masa ini, mencakup konsep post-industrial society dan welfare statism. Phase dari capitalism sejak awal masa postwar hingga 1970s memiliki sesuatu yang kerap disebut sebagai “state capitalism”, terutama oleh Marxian thinkers.
Banyak economists menggunakan kombinasi dari Neoclassical microeconomics dan Keynesian macroeconomics. Kombinasi ini, yang sering disebut sebagai Neoclassical synthesis, dominan pada pengajaran dan kebijakan publik pada masa sesudah World War II hingga akhir 1970s. pemikiran neoclassical mendapat bantahan dari monetarism, dibentuk pada akhir 1940s dan awal 1950s oleh Milton Friedman yang dikaitkan dengan University of Chicago dan juga supply-side economics.
Pada akhir abad 20th terdapat pergeseran wilayah kajian dari yang semula berbasis price menjadi berbasis risk, keberadaan pelaku ekonomi yang tidak sempurna dan perlakuan terhadap ekonomi seperti biological science, lebih menyerupai norma evolutionary dibandingkan pertukaran yang abstract. Pemahaman akan risk menjadi signifikan dipandang sebagai variasi price over time yang ternyata lebih penting dibanding actual price. Hal ini berlaku pada financial economics dimana risk-return tradeoffs menjadi keputusan penting yang harus dibuat.
Masa postwar boom yang lama berakhir pada 1970s dengan adanya economic crises experienced mengikuti 1973 oil crisis. “stagflation” dari 1970s mendorong banyak economic commentators politicians untuk memunculkan neoliberal policy diilhami oleh laissez-faire capitalism dan classical liberalism dari abad 19th, terutama dalam pengaruh Friedrich Hayek dan Milton Friedman. Terutama, monetarism, sebuah theoretical alternative dari Keynesianism yang lebih compatible dengan laissez-faire, mendapat dukungan yang meningkat increasing dalam capitalist world, terutama dibawah kepemimpinan Ronald Reagan di U.S. dan Margaret Thatcher di UK pada 1980s.
Area perkembangan yang paling pesat kemudian adalah studi tentang informasi dan keputusan. Contoh pemikiran ini seperti yang dikemukakan oleh Joseph Stiglitz. Masalah-masalah ketidakseimbangan informasi dan kejahatan moral dibahas disini seperti karena memengaruhi modern economic dan menghasilkan dilema-dilema seperti executive stock options, insurance markets, dan Third-World debt relief.

SEJARAH EKONOMI ISLAM MASA HAMBALI




MAKALAH
SEJARAH EKONOMI ISLAM MASA IMAM HAMBALI
Disusun untuk Memenuhi Tugas Ahir dari Mata Kuliah Sejarah Ekonomi Islam
Dosen Pembimbing:
H.M. Ghufron, Lc.M.H.I



S1/ SMT I SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAHUL ‘ULA
(STAIM)
NGLAWAK KERTOSONO NGANJUK
2010

BAB I
PENDAHULUAN
A. Kata Pengantar
Membicarakan sistem ekonomi Islam secara utuh, tidak cukup dikemukakan pada tulisan yang sempit ini, karena sistem ekonomi Islam mencakup beberapa segi dan mempunyai ketergantungan dengan beberapa disiplin ilmu lainnya sebagaimana juga yang ditemukan pada studi ekonomi umum. Persolan sistem bank syari’ah hanyalah sebagian kecil dari sederetan masalah-masalah yang terdapat dalam studi ekonomi Islam.
Kendati demikian, sistem ekonomi Islam mempunayi ciri khas dibanding sistem ekonomi lain (kapitalis-sosialis). Dr. Yusuf Qordhowi, pakar Islam kontemporer dalam karyanya “Daurul Qiyam wal akhlaq fil iqtishod al-Islamy” menjelskan empat ciri ekonomi Islam, yaitu ekonomi robbani, ekonomi akhlaqy, ekonomi insani dan ekonomi wasati. Keempat ciri tersebut mengandung pengertian bahwa ekonomi Islam bersifat robbani, menjunjung tinggi etika, menghargai hak-hak kemanuisaan dan bersifat moderat.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah keadaan pereonomian pada zaman Imam Hambali?
2. Apa teori-teori yang dipakai dalam perekonomian masa Imam Hambali?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui keadaan pereonomian pada masa Imam Hambali.
2. Untuk mengertahui teori-teori yang dipakai dalam perekonomian masa Imam Hambali.


BAB II
PEMBAHASAN

Sejarah Perekonomian pada Masa Imam Hambali
A. Keadaan perekonomian Masa Imam Hambali (164-241 H/780-855 M)
Imam Hanbali hidup dari masa Khalifah al-Mahdi (158 H/ 775 M0 sampai Khalifah al-Mutawakkil (232 H/847 M). Imam Hambali pernah dihukum cambuk dan dipenajara karena keteguhannya memegang keyakinan yang bertentangan dengan paham muktazilah (menganggap bahwa al-Quran adalah makhlik) yang merupakan paham pemerintah. Namun karena banyak pengikutnya, khalifah al-Mutawakkil (232 H847 M) membebaskannya dan menghapus pemaksaan paham muktazilah.
Hambali lebih fleksibel dan realistik dalam menerima suatu pendirian yang menyangkut persoalan ekonomi yang selalu berubah. Catatan lain tentang Imam Hambali adalah pandangan yang melengkapi pendekatan islami untuk memelihara persaingan yang adil di pasar, Imam Hambali mencela pembelian dari seorang penjual yang menurunkan harga barang untuk mencegah orang membeli barang yang sama dari tetangganya (pesaing). Jika penurunan harga barang seperti ini dibiarkan akan menempatkan penjual yang menurunkan harga pada posisi monopoli yang dapat mendikte harga semaunya. Walaupun penurunan harga yang menyeluruh dapat menguntungkan orang, tetapi penguasa harus waspada dalam mengambil keputusan. Imam Hambali menghendaki hukum campur tangan dalam kasus semacam ini dalam rangka mencegah terjadinya monopoli dan praktek yang tidak diinginkan.
Imam Hambali cenderung memberikan kebebasan maksimum kontrak dalam usaha. Dengan semangat yang sama memperbolehkan persyaratan kontrak yang umumnya tidak dibolehkan aliran lain. Kebebasan yang dipandu oleh maslahah, dimana tidak ada panduan tertulis (al-Quran dan Hadist) menjadikan metodenya lebih mendukung untuk kepentingan yang lemah dan membutuhkan. Jadi, ia mengharuskan seorang pemilik rumah menyediakan naungan bagi orang yang tidak mempunyai tempat untuk istirahat.
B. Teori Konvergensi dan Liberalisasi Ekonomi Imam Hambali
1. Teori Konvergensi
Dalam ilmu ekonomi, teori konvergensi menyatakan bahwa tingkat kemakmuran yang dialami oleh negara-negara maju dan negara-negara berkembang pada suatu saat akan konvergen (bertemu di satu titik). Ilmu ekonomi juga menyebutkan bahwa akan terjadi catching up effect, yaitu ketika negara-negara berkembang berhasil mengejar negara-negara maju.
Ini didasarkan asumsi bahwa negara-negara maju akan mengalami kondisi steady state, yaitu negara yang tingkat pendapatannya tidak dapat meningkat lagi. Kejadiannya karena seluruh biaya produksi di negara tersebut sudah tertutupi oleh investasi yang ada, sehingga tambahan modal di negara tersebut tidak dapat dijadikan tambahan investasi. Tidak ada tambahan investasi berarti tidak ada tambahan pendapatan.
Sementara itu, negara-negara berkembang memiliki tingkat investasi di bawah biaya produksi, sehingga tambahan modal di negara tersebut akan dijadikan tambahan investasi dan akhirnya menambah pendapatan negara tersebut. Jadi, sementara negara-negara maju diam, negara-negara berkembang terus mengejar, sehingga pada suatu saat negara-negara maju pasti akan “tertangkap” oleh negara-negara berkembang. Begitulah kira-kira konsep teori konvergensi.
Namun seperti yang kita ketahui, bahwa teori konvergensi tidak terjadi di dunia nyata. Negara-negara berkembang, kecuali Jepang dan beberapa negara yang termasuk asian miracle, tidak pernah mampu “menangkap” negara-negara maju. Bahkan kalau boleh dibilang, disparitas pendapatan antara negara-negara maju dengan negara-negara berkembang malah semakin melebar.
Dengan simplifikasi bahwa hanya ada dua faktor produksi dalam perekonomian, yaitu modal (capital) dan tenaga kerja (labor), bisa dikatakan negara-negara maju yang memiliki modal melimpah bersifat capital abundant, sedangkan negara-negara berkembang yang memiliki tenaga kerja melimpah bersifat labor abundant.
Negara maju yang memiliki modal berlimpah dibanding tenaga kerja akan mendistribusikan pendapatan lebih besar kepada tenaga kerja dibanding kepada modal. Sebaliknya, negara berkembang yang memiliki tenaga kerja lebih banyak daripada modal akan menghargai modal lebih tinggi daripada tenaga kerja.
2. Liberalisasi Ekonomi
Di negara dengan kondisi steady state tambahan modal tidak lagi berguna karena semakin memperbesar rasio modal per tenaga kerja sehingga malah menurunkan return atas modal. Dengan kata lain, kondisi diam menjadi neraka bagi kaum kapitalis, karena akan menyebabkan turunnya pendapatan mereka.
Namun kaum kapitalis di negara-negara maju berhasil menunda kondisi tersebut dengan menggunakan taktik liberalisasi ekonomi. Caranya menambah jumlah tenaga kerja dan atau mengurangi jumlah modal dalam perekonomian.
Setidaknya, ada empat jenis liberalisasi ekonomi yang diterapkan oleh negara-negara maju. Pertama, liberalisasi pasar tenaga kerja. Karena harga tenaga kerja relatif lebih mahal di negara-negara maju, maka liberalisasi pasar tenaga kerja akan menyebabkan tenaga kerja mengalir dari negara berkembang ke negara maju. Bertambahnya jumlah tenaga kerja menuntut bertambahnya lapangan kerja baru sehingga memungkinkan meningkatnya investasi di negara maju.
Dengan tambahan tenaga kerja, tambahan modal yang didapat negara maju dari industrinya dapat digunakan lagi untuk menghasilkan tambahan pendapatan. Maka kondisi steady state dapat ditunda dengan menambah jumlah tenaga kerja.
Penambahan jumlah tenaga kerja akan menurunkan rasio modal per tenaga kerja, hal ini berarti keberlimpahan modal atas tenaga kerja juga turun. Jika modal tidak lagi melimpah maka harga modal di negara-negara maju pun akan kembali naik.
Kedua, liberalisasi perdagangan. Konsekuensi dari bertambahnya jumlah tenaga kerja adalah hasil produksi negara-negara maju akan meningkat, sehingga diperlukan strategi baru untuk memasarkan hasil produksinya. Dengan WTO sebagai instrumennya, negara-negara maju mengampanyekan free trade ke seluruh dunia.
Seluruh negara di dunia diharuskan membuka pasar mereka dan menyerahkan seluruhnya kepada mekanisme pasar bebas.
Siapapun tahu bahwa mekanisme pasar bebas hanya akan menguntungkan produsen yang kuat saja. Tapi dengan alasan bahwa hal itu akan lebih menguntungkan buat konsumen maka kita pun menerima perjanjian perdagangan bebas. Mungkin itu karena para pengambil kebijakan di negeri ini telanjur berpendapat bahwa negeri kita ini cuma pasar, sehingga hal apapun yang menguntungkan konsumen pastilah menguntungkan kita juga.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Imam Hambali cenderung memberikan kebebasan maksimum kontrak dalam usaha. Dengan semangat yang sama memperbolehkan persyaratan kontrak yang umumnya tidak dibolehkan aliran lain. Kebebasan yang dipandu oleh maslahah, dimana tidak ada panduan tertulis (al-Quran dan Hadist) menjadikan metodenya lebih mendukung untuk kepentingan yang lemah dan membutuhkan.
2. Dalam perekonomiannya Imam Hambali menerapkan teori konvergensi dan liberalisasi ekonomi.

Mengurai Sejarah Ekonomi Islam




9 Mei 2011 | 14:57Diterbitkan oleh: Hernoe
Mengurai Sejarah Ekonomi Islam
Judul Buku: Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Penulis: Drs. Nur Chamid, MM
Penerbit: Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Cetakan: Pertama, Oktober 2010
Tebal: xxiii + 439 halaman
Peresensi: Supriyadi*)
Dewasa ini, menjamurnya berbagai bank syariah menjadi hal yang tidak asing lagi dan cukup membantu serta memudahkan rakyat. Tidak hanya secara fungsional, secara struktural kemunculan bank syariah merupakan sebuah tanda teraplikasinya pemikiran ekonomi Islam. Meskipun dalam masa sekarang ini, pemikiran ekonomi Islam tidak menjadi perbincangan yang banyak diminati sebagai studi ilmu pengetahuan modern.
Drs. Nur Chamid, MM dalam bukunya yang berjudul “Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Perekonomian Islam” memaparkan secara mendetail perihal pemikiran ekonomi Islam, baik dari sisi sejarah, tokoh, maupun periodisasinya. Sebagai sebuah studi ilmu modern dan mencoba diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari agar terkesan islami, pemikiran ekonomi Islam ternyata sudah melalui sejarah yang panjang.
Dalam sejarahnya, ilmu ekonomi Islam muncul sekitar pada tahun 1970-an. Namun demikian, sejarah pemikiran tentang ekonomi Islam tersebut sudah jauh sebelum itu hingga berujung pada masa Nabi Muhammad saw. Pemikiran ekonomi Islam yang bersumber dari sumber-sumber hukum Islam (mashadir al-tasyri’) telah mengemuka dan teraplikasi pertama kali pada masa Nabi Muhammad saw di Arab. Kemudian dari masa tersebut, terjadi perkembangan seiring semakin meluas dan menguatnya imperium Islam.
Pada mulanya, pemikiran ekonomi Islam bukan menjadi sebuah studi ilmu melainkan aplikasi dari ajaran agama Islam. Di lingkungan Arab yang pada masa itu terjadi dekadensi moral, mulanya ajaran Islam yang tergolong dalam mu’amalah menjadi landasan utama dalam mengkonstruksi ekonomi dan moral. Seperti larangan berbuat riba dan menganjurkan jual beli merupakan salah satu ajaran Islam yang berusaha untuk membangun moral kejujuran dan adil sekaligus membangun ekonomi yang islami.
Islam sebagai sebuah agama, dalam aplikasinya juga menjadi kontrol moral dan ekonomi, bahkan politik. Hal itu tercermin dalam mengontrol kehidupan orang-orang Arab pada masa itu. Konstruksi masyarakat madani di kota Madinah menjadi tonggak awal kepemerintahan Islam yang juga sangat memerhatikan perihal perekonomian.
Pada masa tersebut, kebijakan fiskal pun mulai diaplikasikan. Keuangan dan pajak juga mewarnai perekonomian Islam. Hingga perkembangannya jauh melesat kepada sistem perekonomian yang terstruktur dan terorganisir secara teratur.
Hingga pada masa kini, pemikiran ekonomi Islam mencoba dibangkitkan kembali. Di tengah sistem pasar bebas yang mengancam perekonomian negara, kapitalisme yang menyengsarakan kelas proletar, dan situasi pasar serta ekonomi yang pasang surut, barang kali sistem ekonomi Islam bisa membantu rakyat yang kesulitan dalam hal kesejahteraan.
Tidak hanya itu, kejelasan dalam sistem ekonomi Islam adalah faktor halal dan haram suatu harta. Umat Islam yang tekun dalam ke-islam-annya, tentunya akan mempertanyakan hal itu. Tidak hanya demikian, faktor halal dan haram menjadi prioritas utama karena hal itu dirasa sangat berpengaruh pada unsur ruhaniyah dan jasmaniyah manusia secara teologis.
Dari periodisasi pemikiran ekonomi Islam pun telah melewati berbagai masa. Masa Nabi Muhammad saw merupakan periode kelahiran pemikiran ekonomi Islam. Setelah itu, pemikiran ekonomi Islam melewati masa pasca Nabi Muhammad saw hingga Islam menyebar ke berbagai penjuru.
Tokoh-tokoh pemikiran ekonomi Islam pada masa lampau meliputi para sahabat Nabi, ulama’, dan para cendekiawan muslim lainnya yang sangat berpengaruh. Hingga sekarang, pemikiran ekonomi Islam diteruskan oleh tokoh-tokoh kontemporer.
Pemikiran antara tokoh yang satu dengan yang lain pun juga tidaklah seragam, melainkan perbedaan tetap menjadi karakter pemikiran masing-masing. Apalagi dalam perkembangannya, ekonomi Islam telah melewati beragam realitas dan perbedaan kultur.
Dengan membaca buku yang berjudul “Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Perekonomian Islam”, para pembaca diajak untuk menyelami sejarah pemikiran ekonomi Islam sebagai sebuah studi ilmu pengetahuan modern yang sekarang begitu jarang diperbincangkan. Ilmu ekonomi Islam yang muncul pada sekitar 1970-an, ternyata dalam pemikirannya telah berawal semenjak agama Islam itu lahir.
Buku setebal 439 halaman tersebut, secara jeli dan lugas memaparkan sejarah pemikiran ekonomi Islam dari masa kelahirannya hingga sekarang beserta para tokohnya. Dewasa ini, pemikiran ekonomi Islam sebenarnya kurang berpengaruh dan semakin diabaikan karena maraknya pemikiran ekonomi kapitalisme yang sangat menguntungkan sekaligus menjadi bencana. Oleh karenanya, pemikiran ekonomi Islam kurang dikenal oleh khalayak banyak. Dengan buku ini, penulis buku telah turut memperkenalkan pemikiran ekonomi Islam kepada para pembaca.

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Pemikiran Ibnu Khaldun dan Signifikasinya dalam Konteks Kekinian

Oleh : Agustianto
Pendahuluan
Kemunculan ilmu ekonomi Islam pada tiga dasawarsa belakangan ini, telah mengarahkan perhatian para ilmuan modern  kepada pemikiran ekonomi Islam klasik.  Selama ini, buku-buku tentang sejarah ekonomi yang ditulis para sejarawan ekonomi atau ahli ekonomi, sama sekali tidak memberikan perhatian kepada pemikiran ekonomi Islam.
Apresiasi para sejarawan dan ahli ekonomi terhadap kemajuan kajian ekonomi Islam […]
Post DIPOSTING OLEH Agustianto PADA April 28, 2008 | 18 KOMENTAR »

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (1)

Oleh : Agustianto
Pendahuluan
Dalam literatur Islam, sangat jarang ditemukan tulisan tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam atau sejarah ekonomi Islam. Buku-buku sejarah Islam atau sejarah peradaban Islam sekalipun tidak menyentuh sejarah pemikiran ekonomi Islam klasik. Buku-buku sejarah Islam lebih dominan bermuatan sejarah politik.Â
Kajian  yang khusus tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah tulisan Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqi yang berjudul, […]
Post DIPOSTING OLEH Agustianto PADA April 11, 2008 | 99 KOMENTAR »

Ibnu Khaldun : Bapak Ekonomi

Pendahuluan
Marak dan berkembangnya ekonomi Islam pada tiga dasawarsa belakangan ini, telah mendorong dan mengarahkan perhatian para ilmwuan modern kepada pemikiran ekonomi Islam klasik Dalam penjelajahan intelektual yang saya lakukan, khususnya ketika mengambil program doktor ekonomi Islam di UIN Jakarta, ternyata lebih 2000-an judul buku dan tulisan tentang ekonomi Islam sejak masa klasik hingga […]